3 Anggota Cendana Diperiksa Polda Jatim Kasus MeMiles
Para tersangka kasus investasi "MeMiles"
Surabaya, Pro Legal News - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) pekan depan berencana memanggil tiga anggota keluarga Cendana (keluarga mantan Presiden Soeharto). Ketiganya diduga terlibat investasi bodong aplikasi "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (17/1). Ketiga anggota keluarga Cendana itu, AHS, IAR dan FFC rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi secara bergantian. "Surat sudah dilayangkan, kemungkinan Senin dan Selasa, tanggal 20 dan 21 Januari 2020," ujarnya.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, ketiga anggota penguasa Orde Baru itu diperiksa sebagai saksi soal kasus investasi bodong "MeMiles".
Pemeriksaan terhadap ketiganya dinilai penyidik penting untuk melengkapi alat bukti kasus investasi bodong itu.
Penyidik Polda Jatim menduga ada keterlibatan ketiganya dalam konteks keikutsertaan dengan ‘MeMiles’ yang ditangani Polda Jatim. Keikutsertaan anggota keluarga Cendana diketahui penyidik dari pengakuan tersangka utama yang juga Direktur PT Kam And Kam Kamal Tara.
Dalam kasus ini pihak Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus investasi "MeMiles", Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.
Selain itu, penyidim juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello). Polisi juga telah mengamankan aset member 'MeMiles" sebesar Rp124, 461 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya. djoko