Oknum Notaris Devi Chrisnawati Tipu Korban Puluhan Milyar, Diringkus Direskrimum Polda Jatim
Jatim, Pro Legal News - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menahan Devi Chrisnawati alias DC (53), seorang wanita oknum Notaris, yang berdomisili di Dukuh Pakis Surabaya, Kamis 23 Juli 2020.
Oknum Notaris DC ini ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim yang diduga terkait penipuan belasan korban, mengakibatkan korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 65 miliar lebih, atas ulah oknum Notaris DC kepada puluhan korban yang telah ditipunya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K mengatakan, bahwa pihak jajaran Ditreskrimum Polda Jatim telah mengungkap terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oknum Notaris DC terhadap belasan korbannya (Klien) saat ini.
“ Maka Polda Jawa Timur, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu oknum Notaris, adapun perbuatannya itu dilakukan di luar kapasitasnya sebagai Notaris,” ujarnya Trunoyudo.
Bahkan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, S.I.K, M.M menjelaskan, bahwa dengan terungkapnya kasus tipu - tipu gelap itu berawal dari adanya laporan para korban yang telah di laporkan kepada Polisi, sejak bulan Januari 2020 hingga sekarang ini.
“ Dari data laporan yang masuk di kami total ada 15 laporan polisi, maka kami coba hitung – hitung semua total kerugian tersebut terhitung sudah mencapai Rp 65.450.000.000 dan mungkin bisa bertambah lagi, kami masih terus mengembangkan kasus ini," kata Pitra Andreas Ratulangie, S.I.K, M.M.
Putra Manguni, Pitra A. Ratulangie menambahkan, dari jumlah dan kerugian yang ditanggung korban kemungkinan besar jelas akan bertambah. Sebab, modus yang dijalankan pelaku oknum Notaris DC selama ini aksinya beragam cara untuk menggaet korbannya.
Diantaranya dengan cara bujuk rayu manis dan memberikan angin surga menggiurkan bagi korban.
Dengan keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam setiap transaksi yang bernilai miliaran rupiah itu, berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter kepada Bank yang ditunjuknya dan didapat ternyata "Offering Letter" yang di tawarkan itu Fiktif adanya.
Ternyata bukan itu saja, tetapi ada modus lain yang ditawarkan oleh pelaku, yaitu menawarkan diri turut menjualkan rumah yang senilai Rp.3 Milyar.
Alhasilnya, setelah sertifikat rumah pemilik diserahkan, oleh pelaku justru dilakukan dengan cara, yaitu sertifikat itu diagunkan ke Bank, tanpa sepengetahuan oleh pemilik sertifikat tersebut.
“ Setelah dananya cair, tetapi dana tersebut tidak diberikan kepada pemilik rumah. Akan tetapi dana itu dipakai atau dipergunakan untuk yang lain dan saat ini kami masih mengembangkan, maka tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
Sehingga saya minta dan berharap masyarakat agar berhati - hati, jangan mudah tergiur angin surga, dengan janji - janji yang muluk dan mendapat keuntungan yang sangat besar," tuturnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti, yakni Cek, Giro, Surat Perjanjian dan Buku Rekening untuk sementara ini.
Oleh karena itu, atas perbuatan tersangka ini, dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. (djoko)