Surabaya, Pro Legal - Semakin hari penjualan BBM bersubsidi masih marak di Jawa Timur, kali ini enam orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditangkap Unit ll Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari tangan tersangka ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti dalam seminggu 45 ton BBM bersubsidi. Dari setiap minggunya mereka ini membeli atau mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU Blega ini sebanyak 15 ton. Dan kegiatan ini sudah dilakukan selama satu tahun, sehingga BBM bersubsidi yang telah mereka angkut sebanyak kurang lebih sebanyak 2.160 ton.
Dalam keterangannya Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Msi didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Frans Barung Mangera, S.I.K, Dirkrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan S.H, S.I.K., M.H saat Konferensi Pers memaparkan, awal mula kasus tersebut terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM. Dalam giat ini hadir pula pejabat dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, Kukuh Sujatmiko.
"Kami segera mendalami proses penyelidikan, dan pada tanggal 6 Desember 2019, sekitar pukul 22.30 WIB, akhirnya petugas menemukan Dump truk yang dimodifikasi berkapasitas 8 ton," terang Kapolda Jatim.
“Kemudian kita kembangkan untuk penyelidikan, ternyata tidak memiliki surat izin penyimpanan dan tidak dilengkapi izin dari pemerintah. Komplotan ini dalam aksinya menggunakan modus mengisi layaknya pembeli biasa, namun tangki yang digunakan sudah dimodifikasi dalam tampungan banyak.Hal ini sungguh sangat merugikan negara," sambung Kapolda Jatim.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, Bahwa dalam satu minggunya pelaku ini mengisi sebanyak tiga kali. Satu kali isian mencapai 15.000 Liter, dan dalam setiap aksinya dilakukan pada malam hari. Dalam aksinya pelaku dengan lihai untuk mengelabui petugas melakukan pengisian BBM tersebut. Keenam tersangka yang berhasil ditangkap Polda Jatim, untuk sementara ini masing masing berinisial yaitu T yang berperan sebagai pembeli, inisial S yang berperan sebagai supir truk, inisial KA berperan sebagai kernet truk dan tiga karyawan SPBU berinisial MS, MNW, N.
"Dari pengakuan sementara, pelaku setelah mengisi BBM bersubsidi ini dijual kepada industri diantaranya di wilayah Sampang dan Sumenep. Terhadap tersangka akan kami ancam dengan ancaman penjara 6 Tahun dan denda 60 Milyar UU Migas Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001,” terang Kapolda Jatim. Giat ini dilakukan setelah adanya surat dari Gubernur Jawa Timur, yang sebelumnya mendapat surat dari Menteri terkait. Tentang distribusi serta pengawasan BBM bersubsidi, selain itu dipenghujung tahun agar adanya ketersedian BBM bersubsidi. Bahkan menurut Kapolda Jatim kegiatan ini adalah salah satu program yang sangat baik, guna mengawal program-program pemerintah didalam pengawasan BBM bersubsidi, seperti yang ditekankan oleh bapak Presiden Joko Widodo. djoko