a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pelaku Ujaran Kebencian Pada Menkopolhukam Berhasil Ditangkap Polda Jatim.

Pelaku Ujaran Kebencian Pada Menkopolhukam Berhasil Ditangkap Polda Jatim.
Dirkirimsus Kombes Gideon, didamping Kabid Humas Polda Jatim, saat memberikan keterangan kepada Awak Media
Surabaya, Prolegalnews - Ditreskrimsus Polda Jatim telah membekuk empat orang pelaku yang telah mengancam Menkopolhukam Prof Mahfud MD. Adapun ancamannya ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup What Shapp serta Youtube.

Terkait konten diunggah pelaku yang berisi tentang ancaman dan ujaran kebencian. Dari video yang telah diunggah pelaku di Youtube dan dimana pelaku ini yang telah mengancam membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD.

Polisi dengan sigap dan cepat melakukan penyelidikan terhadap Konten yang ada di Youtube, dengan nama Akunnya "Pasuruan Amazing" itu dan telah berhasil menangkap para pelaku. Ke 4 pelaku telah diamankan Polisi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik Siber menyatakan, bahwa ke 4 tersangka tiada lain simpatisan Rizieq Shihab (HRS). Adapun ke 4 tersangka yang telah berhasil dibekuk Polisi, yakni MN, AH, MS dan SH.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menyatakan, bahwa pihak anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan 4 orang tersangka penyebaran ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana ke 4 tersangka ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Dari ujaran kebencian ini berawal unggahan tersangka MN, setelah itu Video di Akun disebar luaskan melalui Media Sosial What Shapp group bernama "Front Pembela Ib HRS" oleh ke 3 tersangka yang lain. “ Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan 4 orang tersangka pengunggah ujaran kebencian dari Pasuruan Jawa Timur itu,” tutur Trunoyudo, Minggu 13 Desember 2020 siang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran atau pelacakan dari jejak digital. Maka pihaknya menetapkan ke 4 orang pelaku dinaikan Statusnya menjadi tersangka.

Perihal soal kasus ini adalah close social media, sehingga kini kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan ke 4 orang pelaku ini sebagai tersangka, karena mereka mengetahui, bahwa konten yang diunggah itu telah melanggar dari norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian, Sifatnya mengancam.

Maka ini yang dilarang dalam UU ITE, sesuai dengan Pasal 127 Ayat 4 dan 28, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ” Benar kita telah amankan 4 orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah pada sebuah konten di Youtube hingga menyebar ke Group What Shapp. Apalagi di dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman. Oleh karena itu ke 4 tersangka, kita kenakan pasal 127 Ayat 4 dan 28, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” tutur Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (djoko).
Jawa Timur Pelaku Ujaran Kebencian Pada Menkopolhukam Berhasil Ditangkap Polda Jatim.