a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
Adpel Andreas Adi Wibowo,(tengah)
Surabaya, Pro Legal - Dalam rangkah meringankan beban rakyat Jawa Timur dan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Serta Pengesahan Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor setiap tahun, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan

“Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2019” yang meliputi ;

1. Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

2. Pembebasan sanksi administrative Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sedangkan pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2019 ini, dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan, pembebasan pajak BBN dan denda pajak kendaraan bermotor atau sanksi administrative pajak dan BBN kendaraan bermotor. Semua denda pajak kendaraan bermotor para wajib pajak akan dihapus atau diputihkan, jadi masyarakat tinggal membayar pokok pajaknya saja.

"Ayo bagi masyarakat Jawa Timur, dan warga Surabaya pada khususnya, manfaatkan dengan bijak program Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini. Silakan segera balik nama kendaraan bermotor anda ke atas nama pribadi, mumpung BBN nya gratis. Dan kedepan tidak ribet lagi jika mau bayar pajak kendaraannya, nggak usah repot untuk pinjam KTP lagi," kata Adpel Samsat Surabaya Utara, Andreas A.W. SE.

Andreas juga menambahkan bahwa dengan sytem online Samsat Jatim, pembayaran pajak tahunan bisa dibayar disetiap layanan kantor samsat yang ada diseluruh Jawa Timur. Andreas juga mencontohkan bahwa masyarakat yang bekerja di Pasuruan tapi atas nama dan alamat kepemilikan kendaraanya dari daerah lain di wilayah Jatim, maka tidak perlu repot pulang kampung kedaerah asalnya untuk membayar pajak tahunan kendaraannya. Cukup dibayar di Samsat Pasuruan sudah bisa terlayani, begitupulah sebaliknya.

“Warga Pasuruan yang bekerja didaerah lain di Jawa Timur juga bisa membayar pajak tahunan kendaraannya disana, tanpa perlu pulang kampong. Begitu pula jika mau melakukan perpanjangan STNK yang telah habis masa berlakunya selama lima tahun, juga tidak perlu balik ke daerah asalnya. Karena bisa diproses dan dibayarkan di daerah lain selama masih berada dalam satu wilayah Jawa Timur. Syestemnya sudah online dan ter-integritas. Kecuali untuk proses pendaftaran kendaraan baru system online ini tidak bisa dipergunakan dan wajib melalui samsat induk terkait” terang Andreas saat ditemui Pro Legal pada awal bulan Oktober 2019, tepatnya seminggu waktu awal program pemutihan pajak.

Selain itu Andreas juga menyampaikan bahwa diawal pemutihan ini lonjakan wajib pajak belum begitu banyak, hanya sekitar tiga persen dari jumlah normal. Menurutnya bisa dikarenakan mereka masih memproses mutasi keluar kendaraannya dari daerah lain, untuk selanjutnya dibalik namakan ke wilayah Surabaya Utara.

“Ya mungkin saat ini mereka masih proses mutasi keluar dari wilayah lain, selanjutnya akan didaftarkan di Samsat Surabaya Utara ini, karena BBN lagi gratis,” jelas Adpel yang familiar ini sambil tersenyum ramah.

“Biasanya wajib pajak akan membludak dan ramai jika masa tenggang waktu pemutihan hampir usai.” Imbuh Andreas.

Pemberian keringanan, pembebasan pokok BBN ke dua dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan surat edaran dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno,SH.MSI. yang didasari oleh Peraturan Gubernur No.55 Tahun 2019, tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur dengan pemutihan pajak.

Pembebasan BBN kedua dan seterusnya, serta sanksi administrative pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur, atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah ‘pemutihan pajak’ ini, berlaku selama dua bulan setengah. Mulai tanggal 23 September hingga sampai tanggal 14 Desember 2019.

Sementara itu ditempat terpisah, Administratur Pelaksana (Adpel) Samsat Surabaya Timur, Bambang Sutikno,SE. berkomentar jika untuk mendukung program pemutihan, personel di kantor bersama Samsat Surabaya Timur, akan memberikan pelayanan lebih, seperti penambahan jam layanan operasional.

“Untuk sementara diawal kita masih tahap sosialisasi dulu,mengingat kebiasaan masyarakat diminggu pertama pemutihan masih belum ramai. Biasanya rata-rata masih proses cabut berkas dan lain-lain. Untuk proses balik nama dan masuk samsat tujuan biasanya dibulan-bulan terakhir pemutihan,.maka untuk antisipasi membludaknya wajib pajak penambahan loket pelayanan dan jam pelayanan akan kita maksimalkan pada saat itu. Namun demikian kita harus tetap antisipasi, jadi untuk penambahan loket pelayanan diawal pemutihan ini sifatnya isidentil. Pada saat wajib pajak membludak kita buka, namun jika sepi kita tutup kembali.’ terang mantan Adpel Samsat Karangploso ini dengan gamblang.

"Kalau pelayanan pada hari biasa kan jam tiga siang sudah tutup. Nanti kami lihat situasinya. Apakah pada dua sampai tiga hari ke depan, kalau memang ramai bisa kita tambah jam pelayanannya. Biasanya Samsat ramai kalau seminggu mendekati masa pemutihannya habis," imbuh Bambang. (djoko)
Jawa Timur Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim