Satu Keluarga Tersangka Kasus Penjualan Gadis di Bawah Umur
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, saat memberikan keterangan kepada awak media
Situbondo, Pro Legal News - Satu keluarga terdiri dari suami, istri dan anak perenpuannya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan anak perempuan di bawah umur. Para pelaku warga Desa Kotakan, Situbundo, Jawa Timur, nyakni S (50), istrinya SB (50) dan anak perempuannya N (33).
Menurut Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, ketiga tersangka ini disangkakan mempekerjakan anak di eks lokalisasi Gunung Sampan, Kotakan, Situbondo. "Satu orang sebagai muncikari dan dua orang lainnya membantu,” kata AKBP Awan di Mapolres Situbondo, Senin (29/7).
Dalam aksinya ketiga tersangka saling berbagi peran untuk bisa mendatangkan perempuan di bawah umur asal Bandung, Jawa Barat. S sebagai muncikari, sedangkan istri dan anak perempuannya sebagai perantara kepada para perempuan tersebut.
Sebelum didatangkan ke Gunung Sampan, para korban diiming–imingi kerjaan dan dipinjami uang Rp 7 juta tanpa bunga oleh pelaku.
Para tersangka kemudian mempekerjakan para perempuan muda itu di sebuah karaoke. Di tempat karaoke selain menemani para tamu, para perempuan yang mayoritas masih berusia belasan tahun juga diminta untuk melayani para tamu.
Dua anak berusia 14 tahun dan tiga anak berusia 17 tahun diamankan polisi dari sebuah eks lokalisasi Gunung Sampan semuanya dari Jawa Barat. Mereka dipekerjakan dan dieksploitasi seksual oleh ketiga tersangka. Djoko