a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Akibat Kebakaran Di Bukit Teletubies, Bromo Muncul ‘Tornado Api’

Akibat Kebakaran Di Bukit Teletubies, Bromo Muncul ‘Tornado Api’
Akibat kelalaian pengunjung gunakan flare prawedding Gunung Bromo alami kebakaran (rep)
Surabaya, Pro legal- Akibat flare untuk foto prawedding, terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diBlok Savana atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo belum padam.

Belakangan muncul fenomena kobaran api yang terbawa pusaran angin hingga membentuk 'tornado api' di lokasi tersebut.

Menurut Humas Balai Besar Taman Nasional Tengger Bromo Semeru (BBTNBTS) Hendra, fenomena itu terjadi Minggu (10/9) kemarin. "Memang kemarin pada saat kebakaran di savana terjadi angin yang cukup besar hal ini terjadi saat hari sedang panas dan kering saat musim kemarau, bentuknya seperti pusaran," ujar Hendra, Senin (11/9).

Munculnya pusaran angin itu sebenarnya adalah kejadian yang biasa terjadi di wilayah Gunung Bromo. Kebetulan, fenomena itu kini muncul bersamaan dengan kejadian Karhutla. "Dalam kondisi normal fenomena tersebut merupakan fenomena alam yang kadang terjadi di kawasan lautan pasir. Kebetulan angin besar tersebut kemarin tepat berputar di titik api kebakaran," ujarnya.

Peristiwa itu hanya terjadi sesaat. Namun, kata Hendra, pusaran angin itu sempat membawa api dan menerpa vegetasi di sekitarnya. "Kurang lebih tiga sampai lima menit," ujarnya.

Seperti diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kembali mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Diduga api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prawedding, Rabu (6/9).

Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara. Petugas saat ini sedang melakukan proses pemadaman. Data BPBD Jumat (8/9), kawasan yang terdampak mencapai 274,71 hektare.

Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.(Tim)




Jawa Timur Akibat Kebakaran Di Bukit Teletubies, Bromo Muncul ‘Tornado Api’