a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster Berhasil Diungkap Ditpolairud Polda Jatim

 Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster Berhasil Diungkap Ditpolairud Polda Jatim
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto saat memberikan keterangan pada wartawan
Jatim, Pro Legal News - Reaksi cepat, Jeli dan tanggap merespon dari pihak Ditpolairud menjalankan tugasnya untuk Mengayomi, Melayani dan Mengamankan di Perairan serta Laut maupun kepada Nelayan. Dalam hal ini, pihak Ditpolairud Polda Jatim, telah mengungkap penyelundupan Benih Lobster yang terjadi di Pantai Unam, jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, pada hari Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 WIB sore.

" Anggota berhasil mengamankan tersangka W yang warga Wonogiri, Jawa Tengah saat itu. Sedangkan barang bukti yang berhasil untuk diamankan, yakni sebanyak 22 ribu Benih Lobster jenis Pasir dan jenis Mutiara, Ransel, Handphone dan Mobil (R.4) Nopol F.1336.QR," tutur Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 9 Juni 2021.

alt textKabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli H, saat menunjukkan barang bukti pada wartawan

Terkait peristiwa ini, akibatnya ada kerugian yang berdampak pada SDM Kelautan, khususnya perihal Udang Lobster yang diketahui bisa mengalami penurunan maupun populasinya.

Sementara dalam hal ini Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto menuturkan, dari kronologis tersebut berawal pada hari Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 wib sore.
Saat itu pelaku sedang berada di jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek yang ketika mengendarai mobil Honda Jazz, warna Silver, Nopol F.1336.QR dan dimobil ditemukan membawa 3 Kardus, berisikan Benih Lodster, 3 Kardus masing-masing berisi 25 Kantong Plastik dan 1 Kardus berisi 22 Kantong Plastik.

" Tiap Kantong Plastik yang berisi Benih Baby Lodster dan setiap Kantong Plastik berisi 200-250 ekor Lodster yang berada dibagasi mobil dan rencananya akan diberikan kepada (P) penerima di wilayah Solo," kata AKBP Siswanto.

Sementara Tersangka dikenakan dalam pelanggaran Hukum yakni, Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, Juncto UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," pungkas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto. (djoko ).
Jawa Timur  Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster Berhasil Diungkap Ditpolairud Polda Jatim