a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tetapkan Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Renville Antonio

Polisi Tetapkan Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Renville Antonio
Polisi lakukan olah TKP peristiwa kecelakaan yang akibatkan Antonio tewas (rep)
Surabaya, Pro Legal- Muhammad Deva Saputra (19) sopir pikap yang terlibat kecelakaan maut dengan Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio di Jalan Asembagus, Situbondo, Jumat (14/2) ditetapkan tersangka.

Menurut Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin, sopir Deva telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti di tempat kejadian perkara dan keterangan saksi. "Iya [ditetapkan tersangka], berdasarkan bukti di TKP, dan keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi lain," ujar Komarudin, Rabu (5/3).

Atas perbuatannya itu, Deva kini terancam jeratan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi tersangka tidak ditahan. "Pasal yang dipersangkakan sementara 310 [UU Lalu Lintas]," ujarnya.
"Dikenakan wajib lapor. Tidakdilakukan penahanan," ujar Komarudin.

Seperti diketahui, Renville Antonio yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang ia kendarai dan sebuah mobil pikap di Jalan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (14/2).

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin mengatakan sopir mobil pikap bernomor polisi P 9308 MY yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berinisial MDS (19) dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Dari data kendaraan yang terlibat yakni pick up P 9308 MY yang dikendarai oleh saudara MDS (19). Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara tidak memiliki SIM," ujar Komarudin di Mapolda Jatim, Jumat malam.

Komarudin menuturkan kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Asembagus, Situbondo, menuju Banyuwangi. Ia mengatakan kecelakaan tersebut bukan tabrakan langsung, melainkan serempetan antara mobil pikap dan moge yang dikendarai Renville. "Dari sketch TKP dan bukti-bukti awal, titik poin serta bekas-bekas tabrakan yang ada diduga kendaraan roda empat saat itu akan berputar arah ataupun berbelok ke kanan," jelasnya.

"Diketahui bahwa kendaraan ini menurut keterangan dari sopir akan membeli barang bahan bangunan yang ada persis toko yang ada di sebelah kanan persis di titik tabrak," ujarnya.

Setelah berserempet, moge yang dikendarai Renville melaju ke kanan dan menabrak sebuah pohon serta pot bunga di pinggir jalan, sekitar 30-40 meter dari titik kejadian. "Yang membuat korban terluka sehingga menyebabkan meninggal dunia, begitu selesai atau terjadi serempetan tabrakan motor lari ke kanan menabrak sebuah pohon dan juga ada pot bunga atau tempat tanaman yang ada di pinggir jalan," ujarnya.(Tim)



Jawa Timur Polisi Tetapkan Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Renville Antonio