ASN Mamasa Mulai Masuk Kerja Kembali berlaku 1 Juli 2020
Sulawesi, Pro Legal News - Terkait mengenai intruksi Bupati Mamasa mengenai New Normal penanganan Covid 19 di Kabupaten Mamasa yang mengintruksikan kepada seluruh ASN untuk kembali berkantor mulai 1 Juli 2020, menindak lanjuti hal tersebut awak media Prolegal menjumpai Agustina Toding selaku Kepala BKPP kabupaten Mamasa di ruang kerjanya,01/07/2020.
"untuk eselon II,III dan IV harus tetap berada di kantor sedangkan untuk ASN diberikan jadwal tugas masuk dikantor dengan perhitungan pembagiannya 50 % ASN di kantor sedangkan 50 % sisanya bekerja dari rumah"tutur Agustina Toding
"Dengan ketentuan ASN yang bekerja dari rumah melaporkan kegiatan pekerjaannya melalui Pimpinan OPD masing-masing, sedangkan setiap hari jumat seluruh ASN akan melaporkan kegiatan pekerjaannya selama seminggu secara tertulis baik melalui WA maupun Sort File"
"Hal itu menjadi indikator kepada ASN bahwa memang ia bekerja, walaupun penilaian seorang ASN berdasarkan sasaran kinerja pegawai yang mereka berikan kepada pimpinan untuk acuan kerja selama 1 tahun".
"acuan sasaran kinerja pegawai inilah yang menjadi indikator dalam menilai kinerja seorang ASN, sejauh mana sasaran yang ingin dilaksanakan dapat tercapai, hal-hal apa yang belum tercapai"
ibu Agustina Toding selaku Kepala BKPP juga mewacanakan untuk pemberian rewad kepada ASN yang berprestasi namun masih melihat kondisi anggaran yang ada
"jika ada di anggarkan untuk rewad kepada ASN yang berprestasi maka akan diberikan, tapi kita tunggu dulu anggarannya"tutup Agustina Toding. K Parangka