Sulbar, Prolegalnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Sulbar, Rabu (26/08/2020).
Paripurna ini dipimpin, Ketua DPRD Sulbar, Hj. ST. Suraidah Suhardi didampingi Wakil Ketua I Usman Suhuria dan Wakil Ketua II Abdul Halim yang dihadiri oleh Gubernur H.M. Ali Baal Masdar (secara virtual), Sekertaris Daerah Pemprov Sulbar, Muhammad Idris sejumlah anggota DPRD Sulbar, dan para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Ketua DPRD Hj. ST. Suraidah Suhardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat Paripurna ini guna untuk melanjutkan tahapan dari pembahasan APBD Tahun Anggaran 2021 yang sekarang sudah memasuki pada tahapan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Sebelumnya, KUA-PPAS ini sejak diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada DPRD telah dilakukan pembahasaan-pembahasan baik ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulbar dan rapat tingkat Komisi bersama OPD.
Lebih lanjut dia menyampaikan, “Bahwa sebagaimana program prioritas pembangunan daerah, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021, kami berharap maksimalisasi layanan publik dan peningkatan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat dapat lebih baik lagi apalagi dalam menghadapi masa pandemi saat ini,” ujarnya.
“Sekaligus pada kesempatan ini kami sampaikan kepada Bapak Gubernur dan jajaran nya agar segera menyusun nota keuangan dan Rancangan APBD tahun Anggaran 2021 untuk dibahas bersama di DPRD. Upaya ini kami harapkan sebagai bentuk sinergitas bersama antara eksekutif dan legislatif agar durasi yang dipersyaratkan oleh regulasi bisa terpenuhi secara substansial dalam hal rangkaian penyusunan APBD,” jelasnya.
Dilain pihak Sekertaris Daerah Muhammad Idris mewakili Gubernur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada anggota DPRD Sulbar."Perkenankan saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan para anggota dewan yang terhormat yang tergabung dalam Badan Anggaran untuk menyelesaikan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sekaligus pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagaimana yang telah kita saksikan bersama," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, “Setelah melalui proses pembahasan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran ini, selanjutnya kami akan menyusun dan menyampaikan Ranperda tentang APBD Tahun 2021 dan kemudian disepakati sesuai tahapan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, yakni paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir dan atau sebelum tanggal 30 November 2020. Agar seluruh Kebijakan-kebijakan dari Pembahasan ini harus segera dinikmati seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Barat melalui Program Prioritas Anggaran untuk pembangunan yang kita tetapkan pada tahun anggaran 2021,” jelasnya.Kristian Parangka