a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

IRT Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu

IRT Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu
Sulsel, Prolegalnews - Seorang ibu rumah tangga di Rembon, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian. Pihaknya telah mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang di pasar.

Dari tangan pelaku yang berinisial SYH (50), warga Rembon, polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 180 lembar pecahan 100 ribu, 2 lembar uang Kuwait pecahan 20 dinar, dua buah handphone,dan buku rekening.

Terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut berkat laporan dari warga yang curiga atas transaksi jual-beli yang dilakukan pelaku di pasar melalui transfer tunai via BRILink.

"Pelaku keluar dari rumah dengan membawa uang yang diduga palsu sebanyak 20 lembar pecahan 100 ribu, lalu mencoba membelanjakan uang tersebut di pasar dengan belanja sayur dan pakaian bekas, merasa berhasil dan aman pelaku lalu mencoba mengirim uang tersebut ke rekeningnya melalui BRILink sebanyak Rp 1 juta rupiah, yaitu 10 lembar pecahan 100 ribu, pemilik BRILink yang curiga lalu melaporkan ke Polisi dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan,(14/10/2020).

Jon menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan. Pelaku dibawa ke Mako Polres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan ke SYH adalah Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. SYH terancam hukuman 25 tahun penjara.Tim
Sulawesi IRT Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu