Kasus Surat Terbuka Ruslan Buton Ditangani Bareskrim Polri
Irjen Merdisyam
Sultra, Pro Legal News - Tersangka penyebar kebencian, Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum. Kasus itu ditangani langsung Tim Bareskrim Polri.
Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Merdisyam membenarkan tersangka Ruslan telah dibawa ke Jakarta. "Sudah dibawa ke Jakarta. Penanganannya langsung oleh Bareskrim Polri. Polda Sulawesi Tenggara hanya membantu dalam penanganan itu," kata Merdisyam, Jumat (29/5).
Sebelumnya Satuan Tugas Khusus Merah Putih bersama Polda Sultra, Polres Buton dan TNI menjemput Ruslan Buton di kediamannya di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
Ruslan dijemput tim gabungan buntut video membuat surat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video pada 18 Mei 2020. Rekaman video rekaman suara itu menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam rekaman itu, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur dia, dalam rekaman suaranya.
Dalam pemeriksaan, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri. Hasil merekam suaranya dua sebarkan ke grup WhatsApp Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Selain mengamankan tersangka Ruslan, Tim Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa satu ponsel pintar dan satu KTP milik tersangka. Penyidik Polri kini masih mendalami motif tersangka membuat rekaman video dan tujuan dia menyebarkan hasil rekaman tersebut di media sosial.
Untuk diketahui, Ruslan Buton adalah mantan perwira menengah TNI AD di Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau di wilayah kerja Korem 152/Baabullah di Jailolo, Maluku Utara. Pangkat Ruslan terakhir adalah Kapten TNI dari Korps Infantri.
Ketika menjabat sebagai komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau, dia terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer III/18 Ambon memutuskan hukuman satu tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dia dari dinas aktif TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat, dia membentuk kelompok mantan prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Dia mengaku sebagai panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara dalam kelompok tersebut.Tim