Kepala Desa Peu Tidak Transparan Pengelolaan Dana Covid 19 & APD Tidak Dibagikan Ke Masyarakat Desa???
Mamasa, Pro Legal News - Berdasarkan pengaduan masyarakat desa Peu Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat yang namanya kami rahasiakan menyampaikan bahwa Kepala Desa Peu tidak transpran kepada masyarakat terkait mengenai proses pengelolaan anggaran covid 19 di desa Peu, selain itu ia juga menyampaikan bahwa pembelian APD (Alat pelindung diri) baik itu Masker, Handsanitaizer, Sabun cuci tangan dan lain-lainnya tidak dibagikan kepada masyarakat di desa Peu Kecamatan Tabulahan.
Hal ini menjadi fokus junalis Prolegal, dimana berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia bahwa pengelolaan anggaran Covid 19 harus transparan, tidak di tutup-tutupi, namun berbanding terbalik dengan Desa Peu Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, provinsi Sulawesi Barat.
Untuk memperjelas informasi dari masyarakat jurnalis Prolegal, mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Peu Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, terkait mengenai informasi masyarakat mengenai tidak transfarannya anggaran dana covid ke masyarakat kepala Desa tidak berbicara banyak namun menyampaikan bahwa anggaran covid 19 telah di anggarkan di desa Peu dan penyalurannya telah sesuai dengan juknis.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa terkait pembagian APD ke masyarakat yang tidak dibagikan ke masyarakat, Kepala Desa Peu menyampaikan bahwa APD telah disalurkan ke Masyarakat.
Terlepas apapun pernyataan mereka baik Informasi masyarakat dan Kepala Desa Peu, hal ini menjadi PR besar bagi seluruh Stake Holder yang ada.K Parangka