a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemprov Sulbar Bersama BUMD Rapat Koordinasi dengan SKK Migas

Pemprov Sulbar Bersama BUMD Rapat Koordinasi dengan SKK Migas
Rapat koordinasi untuk percepatan proses pencairan participang interest antara pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan kontraktor pelaksana (KKKS), PT.Mubadalla Petroleum (Pearl Oil). Rapat dipimpin Sekda Provinsi Sulawesi Barat, Dr Muhammad Idris.
Sulbar, Pro Legal News - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama BUMD Sebuku energi malaqbi, anggota DPRD Provinsi Sulbar rapat koordinasi dengan SKK Migas di Jakarta.

Rapat yang berlangsung Jumat 5 Juli 2019 dihadiri kepala OPD terkait diantaranya, Kepala Biro Ekbang yang juga PLt Sekwan DPRD Provinsi Sulawesi Barat Syafaruddin ,DM, Kabid Ekonomi Pembangunan Asmar ,Kepala Dinas ESDM Amri Eka Sakti dan Kepala Badan  PPKAD Provinsi Sulawesi Barat ,A Mujib.

Rapat koordinasi untuk percepatan proses pencairan participang interest antara pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan kontraktor pelaksana (KKKS), PT.Mubadalla Petroleum (Pearl Oil). Rapat dipimpin Sekda Provinsi Sulawesi Barat, Dr Muhammad Idris.

Sejumlah anggotan DPRD Provinsi Sulawesi Barat juga turut hadir diantaranya, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, H. Harun, Sudirman dan Irfan HB. Tim Provinsi Sulawesi Barat diterima perwakilan SKK Migas bidang hubungan kelembagaan dan bidang hukum kelembagaan Bambang Dwi Haryanto dan Nyonya. Dini.

Sekda Provinsi Sulawesi Barat dalam kesempatan itu mempertanyakan, tahapan proses pencairan di Participating Interest.

Sebab menurut Idris, Pemprov Sulbar sudah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pencairan partisipasi interest melalui BUMD Sulbar dan  pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Rakor ini juga dihadiri pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel dan Wakil Bupati Kotabaru dan jajaran direksi PT.Bangun Banua Kalsel.

Mereka juga mempertanyakan proses pencairan partisipasi interest yang telah melewati batas. Ini sesuai dengan Permen No.37 tentang kelengkapan dokumen akan ditindaklanjuti setelah melewati batas waktu 60 hari kerja.

Sementara itu, Perwakilan SKK Migas bagian hubungan kelembagaan, Dini menyampaikan, dokumen Pempriv Sulbar dan Kalsel telah diterima dan seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh kontraktor pelaksana yang dalam hal ini PT.Mubadalla Petroeluem (Pearl Oil).

Diakuinya  memang sudah melewati batas untuk ketahap berikutnya. Kata Dini, pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini ke kontraktor pelaksana atau operator yakni PT.Mubadalla Petroeluem (Pearl Oil).

Pihaknya akan mendesak operator pelaksana blok Sebuku untuk segera memanggil dua daerah ini melalui BUMD masing-masing. Kedua perumda Sebuku Energi Malaqbi dan PT.Bangun Banua Kalsel segera menandatangani surat pernyataan minat partisipasi interest.

“Selanjutnya akan dibentuk tim due diligent sehingga proses percepatan pencairan dana PI segera terlaksana.”Ujar Dhini.

Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Sebuku Energi Malaqbi ,Asrul Abu bersama Dirut Perumda Sebuku Energi Malaqbi Haris Hanaping ,SE.MM mengatakan, pihaknya sudah melengkapi seluruh dokumen yang di persyaratkan.

“Tidak ada alasan lagi pihak KKKS (Pearl Oil) untuk tidak melangkah ketahapan selanjutnya yakni surat pernyataan minat kesedian ke permen Sulbar dan Kalsel terkait dana PI ini.”Ujar Asrul.

Hasil koordinasi ini disepakati bahwa pihak SKK Migas akan segera menindaklanjuti rencana pertemuan selanjutnya bersama PT Mubadalla Petroeulum,BUMD Sulbar, BUMD Kalsel dalam jangka waktu 7 Hari kerja ke depan. Advertorial
Sulawesi Pemprov Sulbar Bersama BUMD Rapat Koordinasi dengan SKK Migas