a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Penertiban Penggunaan Masker Di Mamasa

Penertiban Penggunaan Masker Di Mamasa
Mamasa, Pro Legal News - Terkait mengenai penertiban penggunaan masker di tempat keramaian utamanya pasar menyikapi pandemi covid 19 di Kabupaten Mamasa, Tim gugus Kabupaten Mamasa yang dikomandoi oleh H. Ramlan Badawi sekaligus Bupati mamasa menggelar penertiban masker di Pasar Mambi, Kec Mambi Kabupaten Mamasa, Prov Sulbar,16/07/2020.

Diketahui bersama bahwa Pasar Mambi merupakan pusat perdagangan jual beli untuk wilayah Kec Mambi, Kec Bambang, Kec Aralle dan kec Rantim, sehingga kondisi seperti ini rentan untuk penyebaran virus corona di Masyarakat.

Dalam penjelasan H Ramlan Badawi selaku ketua Gugus Kabupaten Mamasa menjelaskan bahwa jika dilihat dari kesadaran masyarakat yang ada dipasar Mambi mencapaian 90 %, ini dapat dilihat bahwa masyarakat di mambi telah sadar menggunakan masker.

"namum selain itu perlu diperhatikan pula protokoler kesehatan jika berada di pasar baik itu jarak antara pembeli dan penjual, serta diharapkan masyarakat setelah membeli langsung pulang sehingga kerumunan orang di pasar dapat berkurang"tutur H Ramlan.

lanjut ia jelaskan bahwa target perkunjungan pasar yang ada di Mamasa utamanya pasar di kecamatan ditarget 100 %, sehingga perlu kerjasama yang baik kepada seluruh masyarakat, Camat, Ka Desa/lurah agar senantiasa mensosialisasikan penggunaan masker.

Dari pantauan Jurnalis Prolegal bahwa masyarakat yang ada di pasar antusias atas penertiban tersebut dan merasa senang memperoleh masker untuk digunakan menjaga diri mereka dari covid 19.K Parangka
Sulawesi Penertiban Penggunaan Masker Di Mamasa