a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Tahun 2019, Ratusan Anak Dapat Diselamatkan Oleh Bapas Kelas II Polewali

Tahun 2019, Ratusan Anak Dapat Diselamatkan Oleh Bapas Kelas II Polewali
Kepala Bapas Polewali mengapresiasi kinerja Pembimbing Kemasyarakatan, karena berhasil meyakinkan berbagai pihak, sehingga tercapai kesepakatan diversi antara pihak korban dan pelaku bisa berdamai”
Polewali, Pro Legal News- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan.

Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut Bapas memiliki Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.

Merujuk dari UU SPPA Pembimbing Kemasyarakatan mulai melaksanakan tugas dari tahap pra-adjudikasi sampai pada tahap post-adjudikasi. Salah satu tugasnya yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat Pengadilan.

Kembali merujuk pada UU SPPA Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat membawahi satu Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan, yang bertempat di Kabupaten Polewali Mandar  dengan status Bapas Kelas II.

Bapas Polewali tersebut merupakan satu-satunya Bapas yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, sehingga memiliki cakupan wilayah kerja yang sangat luas.

Namun, tidak membuat Bapas Polewali gagal dalam pencapaian hasil kinerja. Hal ini terbukti dari keberhasilan Bapas Polewali dalam melaksanakan proses diversi pada tahun 2019 dengan persentase keberhasilan menyentuh angka 97,2%.

“Dari 109 permintaan Penelitian Kemasyarakatan Diversi  104 diantaranya berhasil pada tingkat Kepolisian, 1 berhasil pada tingkat Kejaksaan, dan 1 berhasil pada tingkat Pengadilan, sedangkan 3 diantaranya lanjut pada proses persidangan dengan hasil putusan Anak Dikembalikan ke Orang Tua (AKOT)” ucap Hery Kusbandono (Kepala Bapas Kelas II Polewali).

Dengan pencapaian ini menunjukkan keseriusan Bapas Polewali dalam melakukan pendekatan restorative justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.

”Dalam memberi rekomendasi Litmas diversi, kami dari Bapas selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat memperkecil dampak buruk yang dirasakan oleh anak” ucap Hery.

Kepala Bapas Polewali mengapresiasi kinerja dan berterima kasih kepada Pembimbing Kemasyarakatan, karena pada tahun 2019 berhasil melaksanakan tugas dengan baik pada upaya diversi yang dilaksanakan mulai tingkat kepolisian, kejaksaan, sampai pada pengadilan. “Pencapaian ini merupakan hasil kinerja yang baik dari JFT Pembimbing Kemasyarakatan, mereka berhasil meyakinkan berbagai pihak dalam proses diversi, sehingga tercapai kesepakatan diversi dan antara pihak korban dan pelaku bisa berdamai” ungkap Kepala Bapas Polewali.(K Parangka)
Sulawesi Tahun 2019, Ratusan Anak Dapat Diselamatkan Oleh Bapas Kelas II Polewali