a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Terkait Dugaan Aniaya Junior di Baubau, 6 Polisi di Patsus

Terkait Dugaan Aniaya Junior di Baubau, 6 Polisi di Patsus
Ilustrasi (rep)
Makassar, Pro Legal- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara menahan sebanyak enam anggota Polres Baubau setelah diduga menganiaya juniornya inisial Bripda A (22).

Terjadinya peristiwa dugaan pengeroyokan, karena korban tidak hafal nama seniornya saat berada di barak. "Sementara senior tersebut sudah dilakukan penahanan serta proses kode etik dan disiplin di polda," ujar Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Rabu (26/2).

Kapolres menerangkan, jika saat ini Polres Baubau berkoordinasi dengan keluarga Bripda A dalam penanganan medis korban di RSUD Palagimata Baubau. "Untuk junior yang menjadi korban sementara sedang dalam pengobatan dan pemulihan, kami juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak keluarga," ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan bahwa 6 anggota Polres Baubau diduga pelaku penganiayaan telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus). "Propam Polda Sultra sudah Patsus enam orang diduga pelaku penganiayaan," ujar Iis.

Keenam anggota tersebut ditahan di Propam Polda Sultra untuk mempermudah pemeriksaan kasus tersebut. "Para pelaku akan menjalani dua jenis pemeriksaan baik kode etik maupun tindak pidana umum terkait penganiayaan," ujarnya.

Korban pun rencananya akan dirujuk ke rumah sakit Makassar untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang dialaminya.(Tim)



Sulawesi Terkait Dugaan Aniaya Junior di Baubau, 6 Polisi di Patsus