Medan, Pro Legal News - Berdasarkan data Polda Sumatera Utara (Sumut), setidaknya ada 39.840 nomor seluler yang melakukan prank (lelucon) ke nomor call center Polri 110 di wilayah Sumut. Nomor seluler yang nge-prank itu pun telah diblokir sehingga tidak bisa menghubungi call center lagi. "Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (nge-prank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," ujar Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Kamis (27/5/2021).
Menurut Hilman, untuk bulan ini sudah 1.012 nomor seluler yang diblokir. Dia menjelaskan nomor ini diblokir setelah tiga kali melakukan prank. "Nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil akan terblokir secara otomatis," ujarnya. Hilman juga meminta warga untuk tidak lagi melakukan prank. Dia mengatakan, jika nomor sudah diblokir, tidak akan bisa menghubungi call center lagi. "Pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," jelasnya.
Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra, mengimbau agar warga menggunakan call center 110 ini untuk menghubungi pihak kepolisian. Dia juga mengingatkan agar tidak dilakukan prank ke nomor ini. "Saya minta agar Karo Ops Polda Sumut membuat SOP pelayanan kepada masyarakat melalui Nomor 110 serta Kabid Humas Polda Sumut untuk terus melakukan sosialisasi nomor tunggal 110 kepada masyarakat melalui media sosial. Lakukan juga imbauan agar masyarakat tidak menggunakan nomor 110 sebagai sarana prank," ujar Panca di Medan, Jumat (26/3).
Panca mengatakan call center ini adalah layanan darurat kepolisian dengan nomor tunggal secara nasional. Dia mengatakan call center ini dalam rangka transformasi operasional di bidang Harkamtibmas sebagai bagian program Prioritas Kapolri. "Nomor telepon tunggal 110 merupakan salah satu harapan masyarakat sebagai kecepatan aparat kepolisian dalam melayani masyarakat ketika mengalami sebuah permasalahan," jelasnya.(Tim)