Polisi Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Yang Libatkan Mantan Rektor UINSU ke Jaksa
Medan, Pro Legal News - Polda Sumut telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2018 ke Kejaksaan. Kasus pembangunan kampus yang mangkrak ini menjerat mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman sebagai salah satu tersangka.
Mantan Rektor UINSU itu awalnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut pada Selasa (1/9/2020). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. "Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu Drs SS, MA, sebagai pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian J S, SE yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan yang terakhir Prof Dr S, S Ag, M Ag, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Sumut saat itu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020).
Menurut Tatan, penetapan tersangka ini berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 10 miliar. "Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPK Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 10.350.091.337,98," ujar Tatan. Sebagai catatan, Pro Legal News, edisi 24 Maret 2021 telah mengungkap dugaan korupsi dalam pembangunan itu.
Berdasarkan penjelasan Tatan kasus ini berawal saat Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI pada Juli 2017. Surat pengajuan Saidurrahman itu bernomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00. "Anggaran itu kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp 50.000.000.000,00," ujar Tatan.
Tatan menambahkan, setelah disetujui, pembayaran untuk pembangunan gedung diberikan secara keseluruhan oleh pihak UINSU. Meski sudah dibayar 100 persen, pembangunan gedung itu tidak kunjung selesai. "Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," ujar Tatan.
Sementara menurut Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, berkas perkara ketiga tersangka pun telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu. Ketiga tersangka kemudian diserahkan Polda Sumut ke Kejaksaan. "Penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka yakni Saidurrahman (S), Syahruddin Siregar (SS) dan Joni Siswoyo (JS) di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan," ujar Bondan Subrata, Senin (28/6/2021).
Menurut Bondan, Saidurrahman (S) yang merupakan mantan Rektor UINSU disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dua tersangka lainnya SS dan JS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Medan juga telah menerbitkan surat perintah kepada tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan untuk menyiapkan dakwaan agar dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Selain ketiga tersangka, sejumlah barang bukti juga dilimpahkan ke jaksa.
Ketiga tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan oleh polisi. Ketiganya kemudian ditahan setelah berkas dilimpahan ke Kejaksaan. "Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumut dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," sebut Bondan.(Tim)