a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Menggugat Kenaikan BPJS

Menggugat Kenaikan BPJS
Oleh : Gugus Elmo Ra’is

Selama masa kampanye lalu, salah satu komoditas politik milik kubu Jokowi - Ma’ruf Amin yang sangat laku adalah Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan program pengobatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Berdasarkan hasil survey Alvara Research Center, saat itu progam KIS ini memperoleh skor 68% yang berarti ikut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perolehan suara pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.

Program ini memperoleh respon yang sangat antusias di masyarakat. Terbukti berdasarkan data BPJS per 10 Januari 2019 peserta yang terdaftar dalam Program JKN-KIS telah mencapai 216.152.549 jiwa atau sekitar 82 % dari total penduduk Indonesia.

Ironisnya, program yang digagas oleh Jokowi dan diluncurkan bersama Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dua minggu setelah pelantikan itu kini menuai polemik.

Semula program KIS ini adalah program pengobatan gratis bagi masyarakat tidak mampu terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat selanjutnya.

Kata gratis berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti cuma-cuma atau tidak dipungut bayaran. Padahal faktanya peserta BPJS itu saat ini harus membayar dan dan secara rutin wajib membayar premi tiap bulan dengan besaran tergantung jenis BPJS yang diikuti. Tragisnya, kini BPJS justru menaikan biaya premi kepada peserta dengan besaran berkisar 100% atau lebih tergantung dari jenis BPJS yang diikuti.

Bahkan Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. Dengan dalih untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Kebijakan Prseiden Jokowi mengeluarkan Perpres ini juga pantas untuk dipertanyakan. Kepesertaan BPJS ini adalah hak setiap individu dan bukan kewajiban setiap individu sehingga negara tidak boleh terlibat terlalu jauh.

Dengan memberikan himbauan untuk menjadi peserta BPJS sekaligus menentukan besaran tarif, itu bisa menimbulkan kesan jika pemerintah memposisikan diri sebagai agen asuransi. Dan bukankah setiap individu berhak untuk memilih asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang diinginkannya.

Terus bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap uang premi milik konsumen yang karena suatu hal tidak melanjutkan menjadi peserta BPJS. Seperti halnya terhadap para buruh pabrik yang berhenti ikut asuransi Jamsostek. Karena dengan kenaikan premi itu bisa dipastikan akan banyak peserta BPJS yang akan mengundurkan diri. Bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap dana-dana tak bertuan itu. Mau dikemenakan dan buat apa dana-dana itu.

Terus apa kompensasi terhadap peserta asuransi yang mengundurkan diri itu, mengingat jumlah peserta yang sangat banyak. Maka kenaikan tarif BPJS itu sangat layak untuk digugat dan dipertanyakan.  Bagaimana tujuan awal dan implementasi saat ini.  Apalagi dengan kualitas layanan kesehatan yang menggunakan fasilitas BPJS masih banyak dipertanyakan.

Mekanisme gugatan yang bisa dilakukan melalui gugatan class action dan Citizen Law Suit (CLS) oleh para peserta BPJS yang merasa dirugikan secara bersama- sama atau sebagian. Dengan tujuan agar bisa mengembalikan program BPJS seperti semula. Karena belum ada jaminan jika kualitas layanan kesehatan itu akan meningkat seiring dengan kenaikan tariff yang telah diintrodusir menggunakan Perpres Nomor 75 tahun 2019. Setidaknya kenaikan tarif itu harus disertai dengan kontrak publik untuk melindungi kepentingan konsumen.

Setidaknya dengan gugatan itu akan membuat setiap pemerintah yang berkuasa berhati-hati dalam membuat kebijakan publik. Apalagi terkait dengan pengumpulan premi dengan jumlah yang sangat besar. Sekaligus para konsumen tidak hanya diberi ilusi tentang pengobatan gratis tetapi faktanya harus membayar premi secara rutin. Artinya pasien yang kurang mampu dan berobat itu tidak mendapatkan subsidi kesehatan, tetapi sesungguhnya mereka hanya melakukan klaim dari asuransi yang telah mereka bayar.***
Opini Menggugat Kenaikan BPJS