a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Rasa Keadilan Dalam Putusan Hakim

Rasa Keadilan Dalam Putusan Hakim
Dr Azmi Syahputra SH, MH
Jakarta, Pro Legal News - Hukum menurut pakar hukum pidana, Dr Azmi Syahputra SH, MH bersifat dinamis. Seringkali hukum positif tidak dapat mengikuti perkembangan  perasaan keadilan yang selalu tumbuh dalam masyarakat. Undang Undang Kekuasaan Kehakiman menentukan dengan tegas bahwa  kekuasaan kehakiman  adalah kekuasaan negara yang merdeka.  Namun dalam praktik nya undang undang tinggal undang undang,  karena tetap saja ditemukan masih  ada peradilan yang "belum bebas "dari pengaruh kekuasaan eksekutif.

Sehingga menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini, fungsi hukum itu harus bias merubah mentalitas masyarakat, “ Oleh karena itu semestinya produk  hukum hakim harus menjadi sarana pembahuruan yang kokoh menuju masyarakat yang berkeadilan dan beradab,” ujarnya.

Keadilan itu sejatinya harus ada dalam hukum. Jikalau dalam  hubungan hukum atau peristiwa  hukum masyarakat itu mahkotanya adalah berwujud putusan pengadilan, maka sejatinya putusan pengadilan itu keadilan.

Dosen  Hukum  Pidana menyatakan, mengadili menurut hukum tidak hanya bersandar pada ajaran positivisme yang kemudian melahirkan hakim sebagai corong Undang undang. Hakim harus mampu menerapkan hukum itu sehingga dapat mencapai keadilan, dengan demikian putusan pengadilan yang tidak berisikan keadilan menjadikan putusan tersebut hampa ,hambar dan tidak bermakna.

Maka  dapat ditelusuri melalui putusan tersebut  ratio legisnya hakim, termasuk pengujian atas alat bukti. Apabila seseorang dijatuhkan bersalah dihukum, sangatlah keliru jika ditemukan hakim menghukum seseorang dengan bukti yang ternyata tidak benar atau fakta yang dimanipulasi.

Oleh sebab itu kualitas putusan pengadilan itu pada ada atau tidaknya rasa keadilan. Putusan pengadilan yang tidak mencerminkan rasa keadilan akan menjadi kegelisahan akademik  tersendiri dan tidak akan tercatat bagi publik sebagai putusan yang baik karena jauh dari rasa keadilan.

Salah satu bentuk kegiatan akademik adalah penulisan karya ilmiah dengan objek berupa kajian putusan pengadilan atau studi kasus(case law) yang bertujuan salah satunya untuk mengetahui sisiran objektif peletakan peristiwa  hukum , selain untuk mengetahui

putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.  Diharapkan penulisan karya ilmiah bertujuan memberikan bahan perenungan tentang penegakan hukum yang belum mampu menghadirkan rasa keadilan dan keseimbangan.

Sehingga dengan melihat pertimbangan hukum hakim dan sekaligus meningkatkan kualitas putusan diperlukan pisau analisis dan kajian dari berbagai hal dan aspek antar lain sisi filosofis, asas-asas hukum, teori, konsep pandangan ahli dan nilai nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Inilah yang diwarnakan dalam alur fikir dan pertimbangan  hukum hakim sebelum putusan diambil  jadi bahan  bakarnya adalah nilai-nilai, asas, konsep, teori yang tepat dan bukti serta fakta yang terungkap di  persidangan.

Hukum itu harus memenuhi nilai dasar yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum serta ketertiban hukum.  Seyogyanya hukum adalah suatu alat yang ampuh untuk mencapai pembaharuan masyarakat, karena itu pembangunan hukum dan pembangunan penegakan hukum memegang peranan yang sangat penting demi mewujudkan terciptanya keadilan yang sesuai dengan hati nurani dan harapan yang berkembang di masyarakat.

Alumni Unpad ini menambahkan, jika hakim tidak memenuhinya akan menyebabkan tudingan tidak hanya bahwa kepastian hukum telah dilanggar tetapi juga telah menjadi pergulatan nurani dan bertentangan dengan rasa keadilan serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dan ini berakibat sangat berbahaya dalam sebuah negara jika rasa keadilan sudah terabaikan.

Putusan- putusan yang baik dan sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat yang pada gilirannya menjadi yurisprudensi dapat menggantikan kelemahan dari Undang undang yang tidak dapat dijalankan.

Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab, guna mewujudkan negara hukum , namun  dalam implementasinya diperhatikan asas prioritas yang kasuistik dimana inilah makna kemerdekaan hakim , pertanggung jawaban hakim atas putusan dan rasa keadilan atas produk putusan yang dibuat hakim. Gus
Opini Rasa Keadilan Dalam Putusan Hakim