Rebutan 'SIM' Regident, Road Safety Pasar Kewenangan yang Mengabaikan Kemanusiaan
Chryshnanda Dwilaksana
Pro Legal News- Isu pengelolaan Regident kendaraan bermotor dan pengemudi terus saja menjadi isu utama. Namun isu pencapaian tujuan Road Safety diabaikan dan selalu dikesampingkan.
Alasan paling memalukan selalu mengatakan di luar negeri ditangani ini dan itu. Tetapi tidak pernah memikirkan bagaimana road safety di luar negeri dicapai melalui proses-prosesnya.
Bahkan yang lebih parah lagi, kewenangan kekuasaan dan uang sebagai sumber dayanya yang terus digembar-gemborkan.
Ini mungkin hasil belajar menghafal sehingga tidak lagi mampu menciptakan atau menginspirasi. Isinya hanya nyontek, memfoto kopi bahkan memuja cara lupa dengan pencapaian tujuan.
Isu perebutan pada kekuasaan ini dapat dipastikan korup dan akan terus melanggengkan korupsi tanpa mampu mereformasi birokrasi maupun menggelorakan inisiatif anti korupsi.
Tatkala berpikiran waras tentu isu pencapaian tujuan road safety lah yang dipikirkan dihembuskan diperjuangkan bahkan diperdebatkan untuk membangun:
1. IT for road safety atau pengelolaan manajemen road safety secara online. Hal ini tentu akan terus diantipati kaum mapan dan nyaman karena takut kehilangan previledgenya. Kalau pun dilakukan sebatas menyenang-nyenangkan pihak tertentu atau parahnya sebatas menghabiskan anggaran atau bench mark kemana-mana hasilnya begitu-begitu saja.
2. SDC (safety driving centre) inipun mengalami nasib yang sama, tidak semua suka kalaupun ada terus saja digergaji supaya lamban bahkan tidak terwujud dengan sempurna. Karena dengan adanya SDC maka sistem sekolah mengemudi, sistem uji SIM dan sistem penerbitan SIM akan dapat berkaitan dengan traffic attitude record dan de merit point system. Pengelolaan SDC juga akan menjadi ajang perebutan.
3. ETLE (electronic traffic law enforcement) ini juga terseok seok, baru Kota Surabaya yang pimpinannya Bu Risma terharu dan mendukung implementasinya, yang lain masih mengagungkan cara konvensional, manual, parsial, memperebutkan PNBP yang memusingkan bahkan kemanusiaan produktifitas dan nyawa manusia tidak pernah dijadikan isu utamanya.
4. Rekayasa jalan pada jalan jalan yang menjadi black spot ditangani, didatangi rame rame setelah ada kecelakaan menonjol. Setiap rapat dibahas tapi juga slow slow saja dengan alasan klasik sedang dianggarkan, sedang dirapatkan oleh pimpinan, dan sebagainya.
5. Sistem quick response time saat emergency, PSC (public service centre) sebagai tim gawat darurat tidak pernah diperjuangkan. Korban kecelakaan dari TKP ke rumah sakit mesti diangkut dengan kendaraan bak terbuka. Ambulan yang menjadi unggulan PSC tidak pernah diperjuangkan. Pembiayaan penanganan korban dari TKP ke rumah sakit tidak ada yang terharu, terus saja seadanya.
6. Forum LLAJ pada tingkat daerah susah dilakukan walau belum maksimal, namun sudah dapat diapresiasi. Di tingkat pusat belum juga selesai peraturannya. Wadah diskusi untuk menemukan akar masalah dan mencari solusi tidak juga jadi isu utama
7. TARC (traffic accident research centre) pemgambilan kebijakan road safety semestinya berbasis penelitian atau pengkajian bukan sekedar akal sehat atau pengalaman empiris.
8. Literasi road safety pencerdasan masyarakat sehingga adanya kepekaan kepedulian dan bela rasa akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain bukan sekedar dikemas atau hal hal yang mungkin perlu direvisi cara dan prosesnya.
9. Sinergitas antar pemangku kepentingan yang tidak lagi sebatas seremonial, ego sektoral, namun dengan sistem-sistem online atau elektronik sehingga dapat membangun big data dan one gate service. Tentu bukan membangun entitas baru melainkan bagaimana back office, aplication dan networknya berbasis artificial intellegence dan internet of thing mampu menghasilkan info grafis, info statistik, info virtual, yang real time ontimenya siap dan mampu memprediksi mengantisipasi dan memberi solusi yang problem solving.
10. Emergency sistem negara kita merupakan bagian dari ring of fire sarat potensi konflik sosial dan alamnya yang beragam juga rawan adanya kerusakan infra struktur.
11. Road safety boarder perbatasan negara kita dengan negara asing dalam lintas batas kawasan free trade zone nya masih belum ditangani secara on line termasuk pada sistem transportasi angkutan umum antar moda.
12. Road safety for tourism negara kita negara yang indah kaya raya sudah dicanangkan sebagai negara superpower seni budaya, semestinya perjuangan selanjutnya adalah bagaimana Indonesia menjadi negara super power di bidang pariwisata. Rata-rata pariwisata di Indonesia susah dijangkau dan sistem road safetynya buruk.
13. Manajemen road safety yang mencakup manajemen kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan dan emergency yang dapat ditangani secara prima yaitu cepat, tepat, akurat, transparan, informatif, dan mudah diakses.
Setidaknya hal itulah yang dibahas atau dijadikan isu dan digelorakan untuk mencapai tujuan road safety yaitu adanya:
1. Lalu lintas yang aman, selamat tertib, dan lancar 2. Meningkatnya kualitas keselamatan 3. Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan 4. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas 5. Adanya pelayanan yang prima di bidang LLAJ.