a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

3 Fraksi Pertanyakan Urgensi RUU Ketahanan Keluarga

3 Fraksi Pertanyakan Urgensi RUU Ketahanan Keluarga
Fraksi Golkar Nurul Arifin
Jakarta, Prolegalnews – Munculnya  Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU Ketahanan Keluarga) yang sempat ramai diperbincangkan oleh berbagai fraksi menimbulkan polemik. Hal ini disebabkan isi RUU itu menyentuh ruang pribadi keluarga, namun kini RUU tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

RUU ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Fraksi Partai Keadilah Sejahtera (PKS) serta Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) masih dipertanyakan oleh beberapa fraksi di Baleg DPR RI.

Dari Fraksi Golkar Nurul Arifin mengritik usulan RUU Ketahanan Keluarga yang mulai dibahas kembali, pihaknya menanyakan urgensi usulan RUU Ketahanan Keluarga ini. menurutnya Ketahanan Keluarga terlalu mencampuri urusan privat kehidupan keluarga.

“Menurut saya terlalu detail masuk ke ranah domestik keluarga dan pembahasannya terlalu dalam. Karena kita memiliki cara masing-masing pengelolaan keluarga sendiri, tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya, mengurusi anak juga begitu,” ujar Nurul,(23/9/2020).

Pada dasarnya ia dapat menangkap tujuan baik RUU Ketahanan Keluarga, ialah agar keluarga sebagai unit terkecil di amsyarakat dapat dilindungi.

Namun, menurut nurul didalam pasal-pasal draf RUU Ketahanan Keluarga cenderung mengekang kehidupan keluarga yang dinamis dan berbeda-beda di Indonesia.

Alangkah baiknya pemerintah cukup mengatur hal-hal yang bertalian dengan perlindungan, kepentingan, dan pelayanan publik. “Terlalu banyak intervensi negara masuk mengatur soal keluarga. Padahal negara memiliki tanggung jawab pada aspek publik kehidupan berbangsa masyarakat dan negara, bukan aspek privat,” ujarnya.

Jika dianalisis RUU Ketahanan Keluarga sebagai representasi negara cukup jauh masuk dalam urusan privasi keluarga. Kemampuan pemerintah itu dalam urusan publik bukan mengatur urusan keluarga tiap orang yang harus diatur secara tertulis diaturan hukum.Tim
Politik 3 Fraksi Pertanyakan Urgensi RUU Ketahanan Keluarga